Jakarta, Aktual.com- Juru Bicara Partai Demokrat, Rahlan Nasidiq, mempertanyakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap I Putu Sudiartana yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK dalam konferensi persnya tidak menyinggung ikhwal tertangkapnya Putu sebagai hasil OTT.
“Ini adalah OTT KPK yang paling lemah. Tidak disebutkan oleh KPK adanya bukti transaksi seperti yang selama ini disampaikan oleh KPK,” terangnya di jumpa pers di Cafe De Pana, Jl Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (29/6, Jakarta, Rabu (29/6).
Rachlan menyinggung soal bukti transfer bank yang ditunjukkan KPK. Transfer yang menurutnya belum tentu ditujukan kepada anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. Selain itu juga uang sejumlah 40 ribu Dollar Singapura yang didapatkan KPK dari rumah Putu yang disebutkan belum tentu dari hasil korupsi.
“Ini harus dibuktikan lebih lanjut oleh KPK. Sangat adil jika kami pertanyakan OTT yang dilakukan oleh KPK ini,” katanya.
KPK secara resmi telah menetapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, sebagai tersangka. Selain Putu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya masing-masing Novianti (staf Putu), Yogan Askan (pengusaha), Suhemi (pengusaha) dan Kepala Dinas Prasarana dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat, Suprapto.
KPK menyangkakan Sudiartana, Noviyanti dan Suhemi, dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara kepada Yogas dan Suprato KPK mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh: