Jakarta, Aktual.com- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin memastikan partainya akan memberhentikan I Putu Sudiartana yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemecatan berlaku untuk keanggotaan dan seluruh jabatan yang diemban Sudiartana.
I Putu Sudiartama ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, Kompleks Rumah Dinas DPR RI Ulujami, Jakarta, Selasa (28/). KPK selanjutnya menetapkan Sudiartana sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya terkait dugaan suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
“Terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh Saudara Putu Sudiartana, sesuai Pakta Integritas di jajaran Partai Demokrat, maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi organisasi yang tegas berupa pemberhentian dari semua jabatan yang disandangnya,” kata Amir dalam jumpa pers di Cafe De Pana, Jl Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).
Sanksi tegas yang diambil, disampaikan Amir setelah partainya mendapatkan informasi dari KPK perihal operasi tangkap tangan terhadap Sudiartana.
Amir menyatakan Partai Demokrat konsisten dalam menegakkan prinsip pemberantasan korupsi. Sehingga, Partai Demokrat mengapresiasi langkah yang dilakukan KPK, meskipun telah menangkap seorang anggota partainya.
Diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, sebagai tersangka. Selain Putu, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya masing-masing Novianti (staf Putu), Yogan Askan (pengusaha), Suhemi (pengusaha) dan Kepala Dinas Prasarana dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat, Suprapto.
KPK menyangkakan Sudiartana, Noviyanti dan Suhemi, dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara kepada Yogas dan Suprato KPK mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh: