Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan rekan separtainya Rachel Maryam dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh ‘Koalisi anti-katabelece DPR’ yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem dan Indonesia Budget Center (IBC), Kamis (30/6).

Menanggapi hal itu, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan anggota DPR RI ke MKD.

“Kami menerima siapapun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindaklnjuti. Harus ada verifikasi terlebih dahulu,” ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

“Satu atau dua minggu selesai, ini kan verifikasi administrasi bukan verifikasi terbukti kuat melakukan atau tidak melakukan,” tambah Politikus Hanura itu.

Menyinggung apakah ada pelanggaran dalam kasus katabelece tersebut, Sudding menegaskan menunggu proses lanjut. Sebab, sebagai hakim, dirinya tidak boleh mengambil keptusuan sendiri saja.

“Artinya ketika saya hakim harus melihat dulu dari segala sisi. Memang dalam pasal 4 ini yang berbunyi seorang anggota dilarang menggunakan jabatan meminta kemudahan, tapi kita lihat konteks masalahanya terlebih dahulu,” pungkas Sudding.

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: