Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengakui bahwa tidak ada satupun aturan hukum yang mengatur tentang tambahan kontribusi pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.

Demikian disampaikan Tuty saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

“15 persen merupakan hasil perhitungan, berdasarkan prediksi penjualan lahan,” kata Tuty, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6).

Anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, perhitungan hingga mendapatkan angka 15 persen dilakukan oleh para pejabat Pemprov DKI terkait, termasuk Ahok.

“Hitung-hitungannya ada, tapi saya tidak bawa. Ikut (tentukan angka 15 persen),” ujarnya.

Sesuai perhitungan pihak Pemprov DKI, dari tambahan kontribusi 15 persen pihaknya akan mendapatkan dana segar Rp77 triliun dari pengembang reklamasi.

“Kami beberapa kali bahas, dari data yang ada Rp77 triliun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tambahan kontribusi ini menjadi masalah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.

Pengembang reklamasi, khususnya Agung Podomoro dan PT Agung Sedayu Grup merasa keberatan dengan persentase tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Hingga akhirnya melobi pihak DPRD DKI untuk menghilangkan aturan itu dalam Raperda RTRKS Pantura Jakarta.

Namun, lobi itu disalahgunakan lantaran ada uang yang mengalir ke salah satu anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Mohammad Sanusi. Serta ada beberapa pertemuan antara Ariesman selaku Presdir Agung Podomoro dan Sugiyanto Kusuma alias Aguan dengan Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Muhamad Taufik, serta anggota DPRD lainnya, Mohamad Sanusi.

Setidaknya ada tiga pertemuan antara Ariesman, Aguan dan pihak DPRD DKI. Pertemuan tersebut menjadi satu rangkaian suap antaran Ariesman dan Sanusi.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: