Foto udara kawasan reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5). Pemerintah telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta hingga enam bulan mendatang sambil membuat rencana induk holistik, terperinci dan mendalam terkait proyek pembangunan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) atau Proyek Garuda yang lebih dikenal dengan nama tanggul laut raksasa. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan dana segar Rp77 triliun, jika semua pengembang reklamasi pantai utara Jakarta memenuhi kewajibannya untuk membayar tambahan kontribusi 15 persen.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov DKI Tuty Kusumawati menjelaskan bahwa angka Rp77 triliun merupakan hasil perhitungan berdasarkan prediksi penjualan lahan diatas pulau reklamasi.

“Kami beberapa kali bahas, dari data yang ada (nilai tambahan Kontribusi) Rp77 triliun,” ungkap Tuty, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6).

Ada beberapa perhitungan menurut Tuty. Pertama, untuk nilai tambahan kontribusi dengan persentase 15 persen. Kedua, perhitungan untuk kewajiban sebesar 5 persen, yang sejatinya akan berbentuk fasos dan fasum.

“Berdasarkan simulasi dengan asumsinya, jika kemudian luas lahan yang dapat dijual dengan NJOP kisaran Rp 10 juta untuk beberapa pulau dan Rp 30 juta untuk pulau lain. Pulau A-N kalau rumusannya kontribusi tambahan pakai 15 persen x NJOP, akan diperoleh angka Rp 48,8 triliun. Kalau x kontribusi lima persen x NJOP, Rp 28,3 triliun,” papar Tuty.

Seperti diketahui, tambahan kontribusi ini menjadi masalah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.

Pengembang reklamasi, khususnya Agung Podomoro dan PT Agung Sedayu Grup merasa keberatan dengan persentase tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Hingga akhirnya melobi pihak DPRD DKI untuk menghilangkan aturan itu dalam Raperda RTRKS Pantura Jakarta.

Agung Podomoro dan Sedayu, akhirnya setuju untuk memasukkan ketentuan tambahan kontribusi dalam Peraturan Gubernur (Pergub), karena memang hanya itu yang bisa dilakukan oleh DPRD DKI.

Sebagaimana hasil kesepaktan antara Ahok dan Ariesman saat menggelar rapat pada 18 Maret 2014, yang membahas ihwal implementasi tambahan kontribusi pengembang reklamasi.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: