Jakarta, Aktual.com – Anggaran untuk pembangunan Rusun di Daan Mogot dan waduk di Pluit, berasal dari tambahan kontribusi pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.
Begitu pengakuan Kepala Biro Penataan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Vera Revina Sari, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
“Tahu (tambahan kontribusi dibayar dimuka). Dalam catatan kami ini untuk pembangunan rusun, pembangunan waduk Pluit,” kata Revina, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6).
Namun demikian, Revina mengaku hanya mengetahui kalau dana tambahan kontribusi itu digunakan untuk membangun rusun dan waduk Pluit. Terkait proyek lain, seperti penggusuran Kalijodo, jalan inspeksi kali Ciliwung, tidak tahi dari mana pendanaannya.
“Dalam catatan kami hanya rusun Daan Mogot saja,” ujarnya.
Teknisnya, pengembang reklamasi memberikan usulan kepada Pemprov DKI terkait proyek apa yang akan dilaksanakan, tentunya bagian dari tambahan kontribusi. Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan Pemprov DKI ke DPRD untuk meminta persetujuan.
“Untuk kontribusi tambahan ini ada surat permohonan dari pemegang izin tentang usulan infrastruktur apa yang jadi tambahan kontribusi tersebut. Dibahas di rapat DPRD apakah ini disetujui kontribusinya dalam bentuk rusun,” jelasnya.
Kesaksian Revina ini justru bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, sebelumnya DPRD DKI sudah mengusulkan agar tambahan kontribusi tersebut dibayar di muka, namun Ahok menolak.
“Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi,” begitu tanggapan Ahok, saat mengetahui usulan DPRD mengenai pembayaran di muka tambahan kontribusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















