Pintu ruangan kerja Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution disegel KPK usai penggeledahan di Gedung PN Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/4). Penggeledahan dan penyegelan tersebut terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial EN. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel satu ruang panitera bernama Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sekarang ruangan Santoso sudah disegel,” kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Jamaluddin Samosir, di Jakarta, Kamis (30/6).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang pada Kamis sore, salah satunya adalah panitera PN Jakpus bernama Santoso.

Santoso diduga menerima suap terkait pengurusan perkara perdata di tingkat pertama yang baru diputus pada Kamis siang ini.

Namun, Jamaluddin mengaku tidak mengetahui perkara yang ditangani Santoso.

“Tadi ada masuk kantor, tapi saya tidak tahu perkara apa yang ditangani, dia kan banyak perkaranya,” ungkap Jamaluddin.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KPK juga menyita uang sebanyak 30 ribu dolar Singapura.

Hingga saat ini Santoso dan pihak lain yang diamankan KPK masih menjalani pemeriksaan.

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status Santoso.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby