Jakarta, Aktual.com – Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Selain Santoso, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai tersangka selaku pemberi suap. Keduanya adalah Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW) berlatarbelakang sebagai pengacara dan Ahmad Yani (AY) yang merupakan staf dari Raoul.

“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, penyidik menetapkan tiga tersangka, SAN merupakan Panitera pengganti, Pemberinya RAW sebagai pengacara dan AY stafnya,” papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7).

Penyematan status tersangka ini adalah salah satu kegiatan penyidik usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Santoso, Raoul dan Ahmad pada Kamis (30/1) malam. Dimana selain mengamankan ketiganya, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diyakini sebagai suap.

“Oleh tim KPK ditemukan amplop coklat dari SAN. Dua amplop masing-masing berisi 25 ribu Dollar Singapura, satu lagi 3 ribu Dollar Singapura,” terangnya.

Suap tersebut, sambung Basaria, berkaitan dengan perkara perdata yang melibatkan PT Mitra Maju Sukses dengan PT Kapuas Tunggal Persada. Dimana PT Mitra menggugat PT Kapuas secara perdata.

Atas gugatan tersebut, kemudian PT Kapuas melalui Raoul selaku kuasa hukumnya berkongkalikong dengan pihak PN Jakarta Pusat untuk menolak gugatan PT Mitra. Hingga akhirnya, pada Kamis (30/6) kemarin Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan menolak gugatan PT Mitra.

Pihak KPK pun kemudian menjerat Santoso dengan hukuman penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkat Raoul dan Ahmad dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: