Jakarta, Aktual.com – Baru saja disahkan di DPR RI tanggal 28 Juni lalu, Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak sudah bakal digugat.
Adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) yang bakal ajukan uji materi (judicial review) UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam keterangannya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan judicial review terhadap UU Tax Amnesty bakal mereka layangkan akhir Juli.
Kata dia, gugatan mereka layangkan sebagai tindak lanjut penolakan buruh terhadap UU tersebut. Lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 45, terutama adanya kedudukan hukum yang tidak sama. UU Tax Amnesty dianggap menciderai keadilan kaum buruh dan masyarakat pada umumnya.
“Buruh dan masyarakat kecil tetap wajib bayar pajak tanpa celah pengampunan sedikitpun, tapi pengusaha atau pemodal yang selama ini mengambil keuntungan besar di Indonsia justru diberikan pengampunan,” ujar dia, Kamis (1/7).
Pemerintah dianggap telah mengabaikan azas hukum tentang keterbukaan dan keadilan. Terlebih lagi pemerintah menutup informasi siapa-siapa saja pengemplang pajak yang bakal dapat pengampunan.
“Boleh jadi dana itu berasal dari korupsi, perdagangan manusia, penggelapan pajak, serta manipulasi data neraca keuangan perusahaan demi menghindari pembayaran hak-hak buruh yang lebih baik seperti upah, bonus, THR, dan lain-lain,” ucap Said.
Sambung dia, UUD 45 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Di mana pendapatan negara dari pajak merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan kehidupan yang layak tersebut.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, KSPI berharap MK membatalkan dan menyatakan tidak berlaku UU Tax Amnesty. Selain itu, jika gugatan dikabulkan, KSPI juga berharap MK batalkan UU APBN-P 2016 yang menjadikan UU Tax Amnesty sebagai instrumennya. (Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh: