Jakarta, Aktual.com – Terkait pembelian lahan di Cengkareng Barat, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai ada unsur korupsi berupa tindakan memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan bahwa pembelian lahan tersebut menguntungkan Toeti Noeizar Soekarno, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Undang-undang korupsi itu sudah jelas mengatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain merugikan uang negara,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (1/7).
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta apabila terbukti membeli lahannya sendiri seharga Rp668 miliar, maka bisa dikatakan Pemprov ikut memperkaya Toeti. Bahkan Toeti pun bisa dijerat karena turut serta melakukan tindak pidana. Unsur pidana tak bisa hilang meskipun ada wacana pembatalan perjanjian dan pengembalian uang.
“Dalam hukum pidana, lebih-lebih hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghilangkan pidananya. Sedangkan dalih tak ada niat jahat, bukan tugas penyidik, KPK, polisi dan jaksa. Itu hak advokat dalam sidang, hakim yang akan menilai,” jelas Yusril.
Dirinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan segera menginvestigasi kasus tersebut. Pasalnya, apabila terlalu lama didiamkan, pihak yang terlibat berpotensi menghilangkan barang bukti.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka