Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Pondok Hijau Rawalumbu.

“Tersangka kita tangkap di Jalan Haji Boni RT005 RW 06, Perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pengasinan, Rawalubu, Jumat (1/7/) dini hari,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Evi Fatna di Bekasi, Minggu (3/7).

Menurut dia, kedua tersangka berinisial Ha (36) dan Ni (30) atas tuduhan menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Kasus itu terbongkar berdasarkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan perilaku tersangka.

“Setelah diperiksa dan digeledah, anggota kita menemukan narkotika jenis sabu-sabu di lantai dengan ditindih alas kasur,” katanya.

Narkoba tersebut dikemas dalam sembilan plastik-klip bening berisi sabu kemudian disita pihak kepolisian guna pengembangan kasus lebih lanjut.

“Hingga kini kami masih meminta keterangan tersangka untuk mengungkap jaringannya,” katanya.

Kedua tersangka saat ini diancam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara