Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat 3.948 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di seluruh provinsi itu akan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi Lebaran 2016. ini.
“Jumlah tersebut untuk napi kasus pidana umum,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Moelyanto di Semarang, Senin (4/7).
Menurut dia, remisi untuk napi sebanyak itu diberikan berdasarkan surat keputusan Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah.
Ia menuturkan, dari jumlah tersebut, tercatat 68 napi akan langsung bebas usai menerima surat keputusan saat Lebaran 2016.
Adapun sisanya, kata dia, masih harus menjalani sisa hukuman setelah memperoleh remisi.
Selain 3.948 napi yang akan memperoleh remisi tersebut, kata dia, masih ada sekitar 326 napi yang harus menunggu surat keputusan remisi dari pusat.
“Ada 326 napi yang sesuai dengan PP Nomor 28 dan PP Nomor 99 pemberian remisi berdasarkan keputusan Kemenkumham,” katanya.
Para napi tersebut termasuk warga binaan kasus untuk tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika dan terorisme.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara