Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 2.751 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Gunung Sari dan Rumah Tahanan Makassar, Sulawesi Selatan, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Lebaran 2016.
“Sebagaian besar napi yang mendapat remisi tindak pidana umum, sedangkan sebagian kasus lainnya dan narkoba,” kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulsel, Jauhar Fardi di Makassar, Senin (4/7).
Menurut dia, napi yang dianggap berkelakukan baik selama ditahan baik di Rutan maupun di Lapas telah mendapatkan remisi sesuai dengan haknya tetapi tetap menjalani masa tahanan. Sementara yang mendapatkan remisi dan bersamaan habis masa tahanannya maka dibebaskan.
Selain itu pengurangan masa tahanan, kata dia, diberikan saat hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 6 Juli 2016. Pemberian remisi tersebut bervariatif mulai dari dua bulan, satu bulan, 15 hari dan adapun yang dinyatakan bebas.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian hukum dan ham (Kemenkumham) Sulsel Sahabuddin Kilkoda mengatakan memang setiap hari raya besar narapidana akan mendapatkan remisi hingga dua bulan.
Bahkan napi yang diajukan dari semua Lapas maupun Rutan di Sulsel tidak lagi diverifikasi karena napi tersbut sudah memenuhi syarat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing lapas dan rutan yang ada di Sulsel.
Terkait dengan remisi napi yang terjerat kasus terorisme yang kini mendekam di Lapas klas I Gunungsari Makassar diketahui ada tujuh napi, kata dia, telah diusulkan ke Jakarta di Kemenhum HAM RI.
“Untuk kasus khusus terorisme di Sulsel sudah diusulkan di Kementerian Hukum dan HAM sebab secara prosedur mereka sudah terpenuhi. Remisi hari raya ini ada empat napi yang diusulkan bebas,” ujar Sahabuddin
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka