Jakarta, Aktual.com – Beberapa waktu lalu, PT Pertamina (persero) mengadakan acara buka puasa bersama jajaran direksi. Namun, beberapa jurnalis media ada yang mendapat perlakuan tidak mengenakkan. Acara yang berlangsung pada 28 Juli 2016 itu terkesan ekslusif dan memilah-milah media tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman menyayangkan tindakan tidak profesional itu terjadi. Selaku Perusahaan BUMN harusnya terbuka dan transparan, apalagi tindakan tidak baik itu dilakukan pada bulan Ramadan.

“Wartawan sudah mendapat konfirmasi dari panitia pelaksana, tiba di lokasi kok ditolak, saya sangat prihatin. Pertamina telah diskriminatif terhadap tugas beberapa wartawan, apalagi dilakukan di bulan Ramadan. Religius tetapi perilakunya pejabatnya bertentangan,” ujar Yusri dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (4/7).

Lebih lanjut papar Yusri, Pertamina telah lupa bahwa sebagai pejabat BUMN sangat terikat dengan Undang Undang BUMN dan harus taat terhadap asas “Good Corporate Governace” serta aturan di Pertamina soal TKI (Tata Kerja Individu) dan TKO (Tata Kerja Organisasi) serta ada Pedoman Operasi yang melekat pada setiap pekerja dan dinilai dengan standard KPI (Key Performace Index).

Selain itu pejabat juga harus taat terhdap ketentuan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang secara tegas mengatur ancaman pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp500 juta terhadap pejabat yang dengan sengaja menghambat tugas jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan publik.

“Pelarangan liputan tersebut diduga atas sepengetahuan Wianda Pusponegoro (VP Corporate Communication Pertamina). Hal ini merujuk pada komentar penting Wianda ‘semua wartawan ok ok saja meliput namun sayang beberapa hanya makan malam tanpa wawancara dan langsung pulang’,” beber Yusri.

Menurut Yusri, seharusnya Pertamina lebih berkaca diri dan malu terhadap surat protesnya ke PLN, bukankah Pertamina juga dipertanyakan oleh publik atas kebijakannya kerjasama dengan swasta PT BSM dalam pembangunan terminal LNG di Serang Banten, yang diperkirakan akan beroperasi komersial di awal tahun 2020 namun prosesnya dilakukan tanpa melalui tender dan berpotensi menggerus pendapatannya yang pasti akibat tidak berfungsinya secara optimal.

Seharusnya, pejabat Pertamina harus lebih prihatin dan berempati pada kesulitan yang sekarang dihadapi oleh Pemerintah dalam penerimaan negara dari sektor pajak dan non pajak dalam menopang APBN. Pertamina tidak pantas menghambur hamburkan uang perusahaan, apalagi disaat Pertamina gagal mencetak laba lebih baik dari tahun sebelumnya dalam laporan keuangan yang dirilis pada 31 mei 2016.

“Tentu menjadi pertanyaan besar mengapa kegiatan itu tidak dilakukan seperti selalu dilakukan sebelumnya di kantor pusat Pertamina saja untuk langkah penghematan,” pungkasnya. (Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka