Jakarta, Aktual.com – Puluhan narapidana yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi langsung bebas pada Idul Fitri 1437 Hijriyah.
“Dengan adanya pengurangan masa hukuman atau remisi kepada narapidana selama 15 hingga 60 hari pada Idul Fitri hari ini, ada 20 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Palembang dan daerah Sumsel lainnya bisa pulang berkumpul bersama keluarga,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumatera Selatan, Zulkifli Bustomi, di Palembang, Rabu (6/7).
Dia menjelaskan, pada momentum lebaran ini pihaknya memberikan remisi khusus kepada 2.281 narapidana beragama Islam.
“Para narapidana tersebut diberikan remisi khusus lebaran sebanyak 15 hari hingga 60 hari atau maksimal selama dua bulan. Bagi narapidana yang masa hukumannya tinggal 15 atau dua bulan lagi bisa langsung bebas dan merayakan Idul Fitri di rumah masing-masing,” ujarnya.
Dia menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri itu diberikan kepada narapidana umum dan khusus yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemhukham Sumsel.
“Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana akan diberikan remisi, jika tidak terdapat kasus khusus atau bertentangan dengan persyaratan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara