Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia memberikan keringanan hukuman kepada 62.470 terpidana yang ditahan di seluruh lembaga permasyarakatan di Indonesia.

“Jumlah remisi khusus itu totalnya ada 62.470, dengan rincian yang langsung bebas ada 700 orang. Kemudian ada diusulkan teroris 16 orang, terpidana narkotika 10.426 orang, dan koruptor 516 orang,” kata Yasona saat menghadiri Open House Hari Raya Idul Fitri 1437 Hi di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (6/7).

Dia menambahkan terhadap usulan pemberian remisi untuk terpidana yang masih menjalani masa tahanan tersebut harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam dengan beberapa persyaratan seperti telah menjalani waktu pidana selama sedikitnya enam bulan, tidak pernah terdaftar di buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada tahun 2016 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada 54.434 orang dari total penghuni lapas dan rutan yang berjumlah 174.798 orang.

Sementara sampai 2 Juli 2016, jumlah penghuni lapas/rutan adalah 198.911 orang, terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang.

Remisi Khusus Hari Idul Fitri terbanyak diberikan kepada narapidana di lingkup Kantor Wilayah Sumatera Utara dengan 6.765 narapidana. Di sana penerima RK-2 (langsung bebas) 107 orang.

Kemudian terbanyak kedua adalah Kantor Wilayah Jawa Barat dengan 5.915 narapidana. Penerimaa RK-1 (masih menjalani sisa masa hukuman) 5.852 orang, dan sisanya RK-2.

Di bawah jumlah itu, Kantor Wilayah DKI dengan dengan 5.628 narapidana dengan RK-1 sebanyak 5.566 orang dan sisanya RK-2.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka