Jakarta, Aktual.com – Untuk mengurangi pelaku kejahatan seksual, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pihaknya tengah menggodok materi untuk dijadikan acuan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pendamping pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak Nomor 1/2016 (Perppu Kebiri). Selain itu Mensos Khofifah juga ingin memfokuskan soal rehabilitasi bagi pelaku maupun korban kekerasan seksual.
“Kita tidak ingin ada residivis pelaku kejahatan seksual maupun potensi bertambahnya pelaku baru dari bekas korban kekerasan seksual,” kata dia di kediamannya, Jalan Widya Chandra IV, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (7/7).
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku kejahatan seksual merupakan korban kejahatan seksual. “Pelaku itu sangat mungkin dulu pernah mengalami trauma, artinya dia pernah menjadi korban, akhirnya menjadi pelaku,” jelas Khofifah.
Sebab itu, ia menginginkan adanya sistem penyembuhan trauma yang berbasis pada psiko sosial serta pendekatan religius kepada korban maupun pelaku kejahatan seksual. Khofifah juga mengutamakan konseling bagi pelaku yang diberikan selama masa hukuman. “Karena itu, rehabilitasi harus menyeluruh, baik kepada korban, keluarga korban dan pelaku,” tambahnya.
Dengan begitu, Khofifah berharap, pelaksanaan sistem rehabilitasi sosial bagi keduanya dapat berjalan maksimal. “Harapan kami saat pelaku sudah selesai dari proses menjalankan hukuman, dia pun sudah mendapatkan penanganan rehabilitasi sosial. Langkah ini penting, sebab tidak mudah untukĀ menyembuhkan mereka secara total,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid















