Pengusaha yang juga orang dekat Akil Mochtar, Muchtar Effendi saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/3/2015). Majelis Hakim memutuskan Muchtar Effendi dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. AKTUAL/MUNZIR