Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) dan Menkopolhukam Luhut Panjaitan (kiri) memimpin rapat kabinet terbatas tentang pengembangan potensi ekonomi Kepulauan Natuna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (29/6). Dalam pengembangan potensi ekonomi Kepulauan Natuna, Presiden memfokuskan pengembangan industri perikanan, industri minyak, dan gas bumi (migas), serta pertahanan dalam menjaga sumber daya alam di wilayah perbatasan Indonesia. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

Jakarta, AKtual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI dinilai berpotensi melanggar konstitusi, dengan diterbitkannya Undang-Undang tentang pengampunan pajak atau tax amnesty (TA).

Sebab, bila disimak dari setiap frasa dalam UU TA tidak menggambarkan pada asas dan prinsip yang termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Dengan disahkannya UU Tax amensty maka adalah bentuk penghianatan terhadap konstitusi oleh DPR sebagai pengesah dan Presiden sebagai pengundang karena menyalahi asas perpajakan yang bersifat memaksa,” kata Pimpinan Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng Teguh Santoso, dalam konfrensi persnya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7).

Untuk diketahui, pada Bab VIII Hal Keuangan pasal 23 A UUD 1945 “…Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Tidak hanya itu, dikatakan Sugeng, pada pasal 22 UU Tax Amnesty juga bertentangan dengan UUD 1945 pada pasal 28 c ayat 2 yang melindungi setiap hak warga negaranya.

“Pasal 22 UU tax amnesty justru memberikan imunitas yang mengakibatkan hak warga negara untuk memperjuangkan haknya, apabila kenudian pihaknya mendapatkan hak imunitas melakukan tindakan yang berimplikasi pada hilangnya kesejahteraan masyarakat,” papar Sekjen Peradi itu.

“Karena DPR dan presiden adalah pihak yang berperan membentuk Undang-Undang tersebut, maka secara tidak langsung presiden dan DPR diposisikan sebagai pelanggar konstitusi,”tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby