Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (5/3/2015). KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) No 56 Tahun 2014 tentang Penghentian sementara perizinan usahan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di wilayah perairan Indonesia. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB