Jakarta, Aktual.co — Puluhan kapal nelayan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terancam tidak bisa untuk melaut karena nelayan kesulitan memperpanjang surat izin penangkapan ikan.
Ketua Asosiasi Purse Saine Indonesia (API) Kota Pekalongan, Mofid di Pekalongan, Minggu (24/5), mengatakan bahwa sekitar 30 persen dari 200 kapal purse saine kini terancam tidak bisa berlayar karena masalah kesulitan memperpanjang surat izin penangkapan ikan.
“Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mengakibatkan sejumlah nelayan menganggur karena mereka tidak bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan,” katanya.
Ia mengatakan, pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/2014 disebutkan bahwa untuk memperpanjang surat izin penangkapan ikan pada kapal di atas 200 gross ton, harus dibuat perseroan terbatas (PT) dan harus dilengkapi unit pengelolaan ikan.
Padahal, kata dia, persyaratan tersebut sulit dipenuhi nelayan. Persyaratan itu akan menyulitkan pemilik kapal mengurus surat izin penangkapan ikan di laut.
“Dampak dari kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan itu sekitar 30 persen dari 200 kapal, surat izin penangkapan ikan tidak bisa diperpanjang lagi,” katanya.
Menurut dia, selama ini nelayan yang membongkar muatan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pekalongan paling patuh mengurus semua persayaran perizinan dibanding daerah lain di Jawa Tengah.
“Peraturan ini justru membuat nelayan semakin terjepit dan tidak bisa melaut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby