Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6). Masa penahanan Sanusi yang merupakan tersangka dugaan penerima suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta itu diperpanjang oleh KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sansusi. Beberapa di antaranya, diduga didapatkan politisi Gerindra itu dari pengembang PT Agung Podomoro Land.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut, aset Sanusi yang bersumber dari Agung Podomoro antara lain mobil dan sejumlah uang.

“Secara detail apa saja aset-asetnya tidak dapat saya sampaikan. Yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik. (Dari Agung Podomoro) salah satunya mobil dan uang,” beber Priharsa, di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7).

Untuk mendalami TPPU Sanusi, ada beberapa hal yang tengah dilakukan penyidik. Selain penelusuran aset, saat ini penyidik juga tengah melakukan pengamanan. “Pelacakan aset yang dilakukan sebelumnya, kemudian pengamanan-pengamanan terhadap aset yang bersangkutan. Bisa berbagai cara, penyitaan, bisa juga pemblokiran,” papar dia.

Agus Rahardjo Cs sendiri masih menelusuri kemungkinan adanya kucuran dari pengembang selain Agung Podomoro di aset milik Sanusi. “(Sumber selain Agung Podomoro) itu juga didalami,” pungkas Priharsa.

Seperti diwartakan sebelumnya, Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik KPK pada 30 Juni 2016. Penetapan status ini adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

Dalam kasus suap tersebut, Sanusi selaku anggota DPRD DKI disinyalir menerima suap dari Agung Podomoro sebesar Rp 2 miliar. Suap tersebut diberikan agar Sanusi mempengaruhi pihak DPRD untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Upaya mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda itu datang dari pihak pengembang reklamasi. Ada dua perusahaan yang mencoba hal itu, pertama Agung Podomoro dan PT Agung Sedayu Grup.

Dalam upaya percepatan itu, Sanusi sempat tiga kali bertemua dengan pimpinan perusahaan pengembang Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan. (M Zhacky K)

Artikel ini ditulis oleh: