Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.

Jakarta, Aktual.com – Untuk kesekian kalinya, Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak tergugat, tidak hadir dalam sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang mundur satu jam dari jadwal, hanya dihadiri satu pihak, yakni tergugat satu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) cq Dirjen Sumber Daya Air.

Sebab itu, Ketua Majelis Hakim, Riyono, menyarankan untuk menunda persidangan hingga lepas Dzuhur.

“Apa kita skor saja yah, sampe kira-kira habis zuhur jam satu?” tanya hakim kepada hadirin sidang.

Hal itu ia sampaikan usai mendengar keterangan kuasa hukum tergugat satu, Firman Candra yang mengatakan jika tergugat lainnya tengah dalam perjalanan.

Ia pun mempersilakan warga Bukit Duri meninggalkan ruang persidangan.

“Kalau mau nunggu silakan, kalau ada kepentingan lain silakan lakukan kepentingannya,” ucap hakim menutup persidangan.

 

Laporan: Agung

Artikel ini ditulis oleh: