Jakarta, Aktual.com – Pertamina menyatakan proses investasi Petamina di Blok Mahakam untuk mempertahankan tingkat produksi setelah transisi dari operator existing yakni Total dan Inpex, menemu kendala tekait kejelasan regulasi.

Menurut Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam, perlunya aturan khusus yang mengatur kejelasan akutansi keuangan investasi Pertamina yang akan dioperasikan oleh Total. Lebih lanjut Syamsu Alam menyatakan posisi Pertamina saat ini sedang menunggu izin dari pihak operator existing untuk melakukan akselerasi investasi tersebut.

“Ini sedang kita bicarakan dengan Total, oke duitnya siap, entar nanti masalah gimana karena blok itu kan tengah pruduksi juga, barangkali masalah accounting-nya. Mungkin perlu aturan khusus, PTK nya barangkali karena uangnya kan uang Pertamina yang eksekusinya Total,” kata Syamsu saat ditemui di acara Halal-bihalal Pertamina, Selasa (12/7).

Pertamina sendiri kata Syamsu sudah menyiapkan berbagai hal untuk segera berinvestasi di Mahakam termasuk dari sisi pendanaan dan sisi legal yang saat ini masih dipelajari pihak Total. “Sekitar USD2 juta invesatasi kita siapkan,” ujar dia.

Syamsu Alam menegaskan, Pertamina sudah menyusun program apa saja yang akan dilakukan jika sudah diizinkan untuk melakukan kegiatan di blok Mahakam pada 2017. “Kita sudah punya WPNB yang pasti disitu kan untuk mengurangi decline kan pasti driling dan work over,” katanya.

Sebelumnya President and General Manager Total E&P Indonesia Hardy Pramono menyatakan, boleh-tidaknya Pertamina berinvestasi sebelum masa kontrak Blok Mahakam berakhir tidak hanya bergantung dari persetujuan operator existing. Karena, rencana tersebut memerlukan payung hukum dan persetujuaan dari SKK Migas.

Pengelolaan blok Mahakam oleh Total E&P Indonesie dan Inpex dimulai sejak tahun 1968 dengan pembagian saham masing-masing sebesar 50 persen.

Setelah masa kontrak habis di tahun 2017, Pertamina akan berperan selaku operator baru Blok Mahakam dengan kepemilikan 100 persen. Dalam hal ini, Pertamina bisa memberi hak partisipasi minoritas dengan nilai maksimal 30 persen kepada Total dan Inpex sesuai dengan syarat dan ketentuan pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca 2017. Namun hingga saat ini baik Total maupun Inpex belum menyatakan kesediannya untuk berpartisipasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan