Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum tergugat satu, Kememtrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq Ditjen Sumber Daya Air cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Firman Candra mengatakan jika gugatan class action yang dilayangkan warga Bukit Duri seharusnya tidak diterima olah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Gugatan ini kalau menurut saya sih mestinya ditolak oleh majelis hakim karena tidak sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2012,” ucapnya kepada wartawan di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).

Pasalnya, tutur Firman, para penggugat sudah berpindah tempat, tidak lagi di Bukit Duri, Jakarta Selatan, melainkan di Rusunawa Cipinang Besar Selatan serta Rusunawa Rawa Badak.

“Sebenernya karena data-data yang dimiliki mereka kan beberapa sudah pindah ke rumah susun jadi enggak berhak lagi melakukan gugatan. Beberapa orang juga sudah mengajukan untuk pindah ke rumah susun,” tutur Firman.

Ia pun mengatakan jika dalam gugatan class action ini bukanlah warga Bukit Duri sendiri yang melakukan gugatan.

“Kalau ini dikatakan perwakilan warga, warga yang mana? Karena data yang kita punya mereka sudah ‘agree’ untuk pindah semuanya,” tutup dia.

 

Laporan: Agung

Artikel ini ditulis oleh: