Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. UU Pilkada itu diketahui telah yang disahkan DPR RI bersama Pemerintah pada 2 Juni 2016 lalu.

KPU tengah mempersiapkan berbagai macam berkas dan batu uji guna mengajukan judicial review atas UU Pilkada yang merupakan pengganti Undang-Undang No 8 Tahun 2015.

“Sedang kami siapkan semua berkas-berkasnya dan yang menjadi alasan bagi kami untuk melakukan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Hadar, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Selasa (12/7).

Salah satu pasal yang digugat KPU, disampaikan dia terkait kewajiban bagi KPU berkonsultasi dengan DPR RI dalam menyusun Peraturamn KPU dan pedoman tekhis lainnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat a.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ‘menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;’.

Pengaturan tersebut, menurut Hadar mengganggu asas kemandirian KPU sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pengaturan demikian juga menjadi poin konsentrasi KPU, termasuk almarhum Husni Kamil Manik.

“Itu memang yang menjadi konsentrasi kami sejauh ini bahkan mendiang Pak Ketua juga mengatakan hal yang sama,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby