Jakarta, Aktual.com – Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan hari ini, Selasa (12/7), kembali alami penundaan.

Selain pembacaan tanggapan para tergugat, sidang hari ini juga agendakan pemenuhan berkas KTP warga penggugat yang belum lengkap di sidang sebelumnya. Dimana dari 78 warga yang menggugat, ada sembilan warga yang belum melengkapi KTP.

Adapun alasan ditundanya sidang gugatan kali ini ini lantaran hingga pukul 11.00Wib, hanya satu tergugat, yakni perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang hadir. Sempat ditunda hingga pukul 14.00Wib, tergugat hanya bertambah Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan. Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) absen.

Padahal, sidang ketiga ini mengagendakan pembacaan tanggapan para tergugat yakni, Pemprov DKI, Pemkot Jakarta Selatan, Kemen PUPR cq Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) cq Ditjen Sumber Daya Air serta BPN.

Ditemui di PN Jakpus, Ketua Majelis Hakim Riyono mengatakan tanggapan tergugat untuk menerima atau tidak gugatan warga. Sementara untuk materi gugatan belum diagendakan.

“Dijawab dulu soal class action-nya, jangan ke materi gugatannya dulu. Apakah class ini diterima atau tidak. Materinya belum ya,” ujar dia. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: