Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (tengah) memberikan keterangan pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6). Masa penahanan Sanusi yang merupakan tersangka dugaan penerima suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta itu diperpanjang oleh KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa membuktikan adanya ‘pemberian’ dari perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Pakar hukum pidana Choirul Huda menjelaskan, jika TPPU itu disangkakan dengan merujuk pada pidana asal yakni suap, pembuktian adanya pemberian lain adalah untuk menyempurnakan TPPU-nya.

“Bisa dua sisi, TPPU itu bisa merujuk pada pidana asalnya. Kalau dalam kasus Sanusi, harus pidana asal ke TPPU, nggak bisa sebalikanya, TPPU ke pidana asal,” papar Choirul, saat dihubungi Aktual.com, Selasa (12/7).

Meski demikian, Choirul mengatakan adanya kemungkinan dugaan TPPU ini disematkan bukan bersandar pada pidana suap. Namun, jika itu yang dilakukan, penyidik KPK harus membuktikan adanya ‘pemberian’ ke Sanusi yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kalau pun tidak sebagai penyelenggara negara, sambung dia, pemberian itu harus berkaitan dengan kegiatan pemerintah atau keuangan negara.

“Betul, dalam kontek Sanusi, apakah (pemberian) yang pertama, kalau yang pertama akan slulit menjangkau, tapi kalau ada paket sebelumnya, itu bisa,” jelasnya.

Penjelasan pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta ini bukan tanpa. Menurutnya, akan sangat sulit membuktikan TPPU Sanusi jika tidak bisa membeberkan adanya pemberian lain dari pengembang reklamasi.

Sebab, Sanusi sendiri tertangkap tangan telah menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Ada dua tahap pemberian, pertama Rp 1 miliar pada 28 Maret 2016 dan sisanya pada 31 Maret.

Uang yang berhasil disita KPK hanya Rp 1 miliar, dimana saat itu Sanusi tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai menerima pemberian kedua. Jika tidak ada pemberian selain Rp 2 miliar itu, berarti KPK hanya bisa membuktikan TPPU Sanusi dengan menelisik kemana aliran uang Rp 1 miliar yang diberikan pada 28 Maret.

Hal inilah yang dianggap Choirul sulit. Karena biasanya untuk kasus TPPU nominal yang disembunyikan bisa berpuluh-puluh miliar atau bahkan aset apa saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby