Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan calon pengganti Ketua KPU Husni Kamil Manik yang meninggal dunia, adalah hasil seleksi nomor 8 yang dilakukan DPR RI sebelumnya. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (5) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
“Penggantian antar waktu anggota KPU dengan mengangkat calon anggota KPU dari nomor urut berikutnya hasil seleksi oleh DPR RI,” terangnya dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/7).
Diungkapkan, Presiden RI sebelumnya atas hasil Panitia Seleksi KPU telah mengusulkan 14 orang calon anggota KPU. Ke-14 calon itu selanjutnya menetapkan 7 orang menjadi komisioner KPU dan kemudian ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden.
Oleh karena suatu sebab, dalam hal ini Husni Kamil Manik meninggal dunia, maka nomor urut ke-8 dari hasil fit and proper test oleh DPR RI dapat diusulkan sebagai anggota KPU pengganti antar waktu.
Tjahjo menekankan demikian sebab di media massa, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan pendapatnya bahwa kekosongan Ketua KPU tidak perlu diisi.
“Hasil koordinasi dengan Komisioner KPU, Pihak KPU akan mengisi yang kosong dan memilih ketua setelah komisioner lengkap tujuh,” jelasnya merujuk pernyataan Rambe.
KPU sendiri melalui rapat pleno memutuskan Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas (plt) KPU menggantikan Husni. Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat oleh enam komisioner KPU.
Plt Ketua KPU yang dijabat Hadar, disampaikan Komisioner Sigit Pamungkas berlaku selama sepekan, sebelum nantinya Presiden Joko Widodo menentukan Ketua KPU definitif pengganti Husni Kamil.
“Selain memutuskan plt, kami juga tengah memproses lebih lanjut menyangkut pergantian anggota KPU yang kewenangannya ada pada presiden. Saat ini, dengan meninggalnya Pak Husni, anggota berkurang satu, hanya enam orang. Seharusnya tujuh orang,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: