Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kota Jakarta Selatan tidak akan melakukan penggusuran sebelum proses hukum sidang gugatan class action warga Bukit Duri selesai.

“Kita tunggu hasil sidang dulu seperti apa putusannya. Mungkin akan kita tunda,” ucap Bagian Hukum Pemkot Jakarta Selatan, Noverra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).

Namun, kata dia, dirinya tak dapat menjamin penundaan penggusuran. Pasalnya, kewenangan berada di Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Nanti kebijakan itu ada di Gubernur. Kami hanya pelaksana di lapangan, kembali ke gubernur lah nanti gimana,” kata Noverra.

Warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action lantaran Pemprov DKI dinilai sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan program normalisasi Sungai Ciliwung.

Selain Pemprov DKI, mereka juga menuntut Pemkot Jakarta Selatan, Kemen PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Laporan: Agung

Artikel ini ditulis oleh: