Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis disebut sebagai pihak penentu persentase ‘fee’ anggota, yang mengalokasikan dana aspirasinya untuk pengembangan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku.

Hal ini disampaikan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, merujuk pada kesaksian Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kementerian PUPR A Hasanuddin.

“Menurut kesaksian pak Sekjen sama pak Hasanuddin kemarin sih begitu (Fary yang tentukan nominal fee),” kata Damayanti, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Meski demikian, Damayanti mengaku tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan ‘fee’ tersebut. Diakui dia, pembicaraan tersebut dilakukan secara tertutup antara pimpinan Komisi V dengan pihak Kementerian PUPR.

“Saya nggak ikut sih rapat tertutup setengah kamarnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, para anggota Komisi V DPR berbondong-bondong menyalurkan dana aspirasinya untuk proyek pengembangan jalan di Maluku. Setiap anggota yang menyalurkan akan mendapat ‘fee’ sekitar 5-7 persen dari nilai proyek.

Kesepakatan inilah yang kemudian dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran masuk kategori tindak pidana suap. Damayanti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro selaku anggota Komisi V yang masuk jeratan kasus tersebut.

Diakui Damayanti, tak hanya Budi dan Andi yang menyalurkan dana aspirasinya untuk proyek jalan di Maluku. Siapa saja anggota yang meyalurkan dana aspirasinya demi proyek bernilai ratusan miliar itu tercatat rapi dan dipegang oleh pihak Kementerian.

Menurut mantan politikus PDI-P itu, ada kode-kode untuk mensamarkan siapa saja anggota yang mengalokasikan dana aspirasinya. Untuk anggota, khususnya dari fraksi PDI-P menggunakan kode 1 a-e.

“Yang pasti kode 1a, 1b, 1c, 1d itu fraksi PDI-P, karena 1 itu fraksi, kode fraksi PDI-P, e itu saya. A nya, b nya, c nya, ada lah. Pimpinan (kodenya) p,” papar Damayanti.

Dalam persidangan hari ini, wanita penyuka warna ungu itu juga mempertegas penggunaan kode ini kepada Kepala Seksi Perencanaan Kementerian PUPR, Okto Ferry Silitonga.

“Kode saya itu 1e, pak Okto sebagai Kasi pasti membuat kode lainnya, ada 1a, 1b, 1c, kan tidak mungkin pak Okto buat kode langsung 1e?,” tanya Damayanti ke Okto.

“Masalah kode itu bukan hanya sekedar 1e, ada 1a, 1b, yang jelas kode tidak berdiri sendiri, pasti ada 1a, 1b,” jawab Okto di depan Majelis Hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby