Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) berjalan bersama saat akan menggelar jumpa pers seusai rapat koordinasi penanganan reklamasi Pantai Utara Jakarta di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (30/6). Rapat koordinasi memutuskan untuk membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melanggar ketentuan karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital. ANTARA FOTO/Teresia May/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mengaku heran dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terkesan tidak menerima keputusan pembatalan reklamasi secara permanen Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Keputusan ini sebelumnya dikeluarkan Komite Gabungan yang melakukan kajian terhadap pelaksanaan reklamasi Pulau G Teluk Jakarta. Komite Gabungan terdiri dari Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprop DKI Jakarta.

Ahok yang tidak menerima keputusan tersebut bahkan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk memohon kelanjutan reklamasi Pulau G. Ahok mengacu pada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995.

“Jangan cengenglah jadi orang, masa segala macam mau diaduin ke presiden,” ucap Rizal di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, (13/7).

Menurutnya, Ahok semestinya berfikir lebih modern. Bukan sebaliknya, berfikir kuno dan menjadikan Keppres No 52 Tahun 1995 sebagai acuan pemberian izin reklamasi. Ia menekankan bahwa Keppres tersebut sudah diperbarui, baik aturan diatasnya melalui Undang-Undang, maupun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden baru.

“Satu menteri saja bisa batalkan, apalagi ini tiga menteri, dan juga undang-undang. Berpikir modern lah, jangan kuno melihat yang lama,” jelas Rizal.

Ditambahkan Rizal, keputusan pembatalan permanen atas reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah objektif dan dilindungi Undang-Undang. (Baca: Pulau G Dibatalkan, Ahok Bela Mati-Matian Podomoro Sampai ‘Ngadu’ ke Istana)

Disampaikan bahwa wilayah pelabuhan menjadi kewenangan Kemenhub, wilayah laut menjadi kewenangan Kementerian Kelautan Perikanan, dan soal lingkungan hidup menjadi wilayah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: