Jakarta, Aktual.com – Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) beserta Pemprov DKI Jakarta digugat oleh Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau yang dulu dikenal sebagai Sin Ming Hui di PN Jakarta Barat.
Ketua PSCN, I Wayan Suparmin dalam gugatannya tersebut, meminta pengembalian tanah seluas 3,6 hektar milik yayasan PSCN.
“Adalah tepat gugat sumber waras dan sekalian Pemda. Tanah itu adalah tanah kita,” kata Wayan sebelum sidang, PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (14/7).
Ia mengatakan, jika lahan yang dibeli Pemprov DKI merupakan hasil urunan masyarakat luas pada tahun 1956 untuk dibangun sebuah layanan kesehatan gratis.
“Awalnya itu (lahan Sumber Waras) dibeli dari seperak dua perak uang masyarakat, sekarang malah dijual ke Pemprov,” tutur Wayan.
Lanjut Wayan, tanah yang dibeli Pemprov DKI dari YKSW belumlah berkekuatan hukum tetap, lantaran masih bermasalah dalam aturan internal kepengurusan.
Dimana pada tahun 1970, Jodjo Muljadi sebagai Ketua PSCN sekaligus YKSW menyerah hak sebidang tanah kepada YKSW yang padahal, milik PSCN.
“Itu melanggar AD/ART, hibah itu tak sah. Tapi, Kartini Muljadi yang saat itu jadi notaris mengganggap hibah tahun 70an itu sah,” jelas Wayan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid