Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3). Dalam rapat itu Komisi I setuju untuk merevisi UU ITE pasal 27 terkait pencemaran nama baik di dunia maya.

Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR meminta Dewan Pers memaksimalkan percepatan sertifikasi kompetensi wartawan dan perusahaan pers.

“Komisi I DPR meminta Dewan Pers memaksimalkan percepatan sertifikasi uji kompetensi wartawan dan perusahaan pers,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi I dengan Dewan Pers, di Ruang Rapat Komisi I, Jakarta, Kamis (14/7).

Dia mengatakan, memaksimalkan percepatan sertifikasi uji kompetensi wartawan dan perusahaan pers bertujuan agar kepemilikan sertifikasi wartawan dan perusahaan pers terdata dengan baik.

Hal itu, menurut Meutya, mampu membentuk wartawan dan perusahaan pers yang profesional dan bukan yang partisan maupun abal-abal.

“Kami juga mendesak Dewan Pers menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara optimal,” ujar politikus Golkar ini.

Hal itu menurut dia agar Dewan Pers mampu mengawal kebebasan pers secara profesional, bertanggung jawab dan independen guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

Komisi I juga meminta Dewan Pers meningkatkan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2016 agar pelaksanaan program berjalan tepat waktu.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara