Dirut PT PLN, Sofyan Basir saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komite II DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016). Rapat ini membahas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2015-2024. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menyampaikan bahwa, perusahaan yang dipimpinnya akan turut manfaatkan dana repatriasi hasil pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah dilakukan pemerintah.

Memperkuat keinginannya, permintaan pun datang dari Kementerian BUMN agar PLN memanfaat dana itu sebagai modal pengembangan usaha dalam bidang penyediaan tenaga listrik.

“Rencananya PLN akan memanfaatkan dana repatriasi, kami tadi diminta, nanti sore akan bertemu para direktur keuangan termasuk dari PLN dan Pertamina akan mendiskusikan dengan Deputi dari BUMN pak Aloysius,” kata Sofyan usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (14/7).

Namun lanjut Sofyan, dirinya belum mematok target besaran nominal dana yang akan diusulkan untuk digunakan oleh PLN, karena wacana ini belum dibicarakan secara detail. Meskipun demikian, dia memastikan implementasi rencana ini akan berjalan cepat karena PLN telah memiliki proyek-proyek besar untuk dibiayai dari dana tersebut.

“Belum tahu nominalnya, baru didiskusikan sore ini. Waktuknya kan sekitar 6 bulan lagi, kita akan cepat selesai, kan kita banyak proyek, tinggal kita tentukan mana yang masuk obligasi dan sebagainya,” tandas Sofyan.

Di sisi lain, walau pemerintah tengah membahas pemanfaatan dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty, elemen masyarakat yang terdiri dari Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) secara resmi telah mengajukan gugatan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU tax amnesty tersebut.

“Hari ini diajukan permohonan MK, pengajuan review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Undang-Undang‎ Pengampunan Pajak, hari ini kami daftarkan resmi‎,” ujar Ketua YSK sekaligus Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso,‎ saat mengajukan gugatan di gedung MK Jakarta pada Rabu (13/7).

Menurut Sugeng, UU Tax Amnesty dinilai bertentangan dengan konstitusi.  Ada 11 pasal yang didaftarkan untuk diajukan dalam uji materi ke MK. “UU Pengampunan pajak ini bertentangan dengan konstitusi, itu kami sampaikan hari ini,” pungkasnya. (Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka