Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membantah bahwasanya memberikan disposisi terkait pembelian lahan Rusunawa Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
“Enggak (ada disposisi). Jadi gini, prosesnya itu di Biro Penataan Kota dulu, Terus, di Dinas Perumahan yang beli,” ujarnya di Balai Kota DKI, Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).
Kemudian, imbuh bekas bupati Belitung Timur ini, dilanjutkan ke Bagian Penataan Kota untuk memastikan. Terakhir, mengajukan pembuatan Surat Keputusan (SK) Pembelian Lahan kepada dirinya.
“Nah, SK kepala daerah dikeluarkan disitu lah. Apa langsung beli? Belum tentu. Ini ada SK keluar, terjadilah beli,” ucapnya.
Ahok mengklaim, proses transaksi juga bisa batal meski SK Pembelian Lahan telah keluar. Misalnya, karena alasan penjual mengubah pikiran atau ada masalah lain.
Eks politikus Golkar dan Gerindra ini juga berdalih bahwa dokumen yang dia paraf terkait prosesi pembelian lahan tersebut telah ditandatangani beberapa anak buahnya di SKPD terkait.
“Saya pas paraf sudah melewati delapan orang paraf. Kalau mesti saya cek gambar, cek peta, lalu buat apa ada dinas?” tandas Ahok.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI, Prabowo Soenirman, berkeyakinan Ahok mengetahui prosesi pembelian lahan Rusunawa Cengkareng Barat, karena ada disposisi yang dikeluarkan.
“Jadi, enggak mungkin kalau dia enggak tahu,” yakinnya.
Bagi Prabowo, pembelian tanah seluas 4,6 hektare senilai Rp668 miliar tersebut tak ubahnya pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Kasus pembelian lahan Rusun Cengkareng Barat pertama kali terkuak dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2015, dimana pemprov membeli lahan miliknya sendiri dari seseorang bernama Toeti Noeziar Soekarno.
Laporan: fatah
Artikel ini ditulis oleh: