Jakarta, Aktual.com – Sekjen Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Arif Hidayatullah, menjelaskan bahwa kebijakan Tax Amnesty merupakan keharusan negara berkompromi dengan pengusaha yang tidak patuh terhadap pajak.
“UU Tax Amnesty adalah penegasan soal tidak berdayanya Negara terhadap para pengusaha yang tidak taat bayar pajak,” ucap Arif melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (17/7).
Undang-undang itu pun, lanjut Arif, bentuk ketidakadilan terhadap mereka yang taat pajak. Lebih parahnya, UU tersebut berpotensi menimbulkan pemikiran untuk tidak membayar pajak, sebab ada jaminan untuk pemutihan.
“Pemerintah mengklaim bahwa UU ini berdampak positif bagi perekonomian Indonesia, tapi menurut kami hal ini malah seolah negara mengampuni para penjahat,” tambah Arif.
Dia menambahkan, dalam UU Tax Amnesty, ada tiga kategori dana yang tidak berlaku dalam UU tersebut, yakni kejahatan human traficking, terorisme serta narkoba.
“Itu artinya kejahatan berat seperti korupsi tidak masalah,” terang dia.
Padahal, bilamana ada rakyat kecil tidak membayar pajak, pemerintah langsung menindak tegas.
“Tapi jika pengusaha dan para koruptor malah diampuni, padahal jelas-jelas mereka yang membuat negara ini miskin,” ujarnya.
“Jadi, UU Tax Amnesty adalah sebuah perundingan Negara dengan para konglomerat dan para pengemplang pajak yang mendapatkan hartanya melalui kegiatan ekonomi yang legal maupun ilegal agar mau menyerahkan secuil hartanya,” Sambung Arif.
Lebih lanjut, Arif mengatakan jika UU Tax Amnesty harusnya mengacu pada UU 1945 Pasal 23A. Yaitu, sifat dari pemungutan pajak ialah memaksa, bukan kompromi. Dengan demikian, semangat pengampunan pajak dari UU Tax Amnesty telah bertentangan dengan UUD 1945.
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: