Jakarta, Aktual.com – Kemungkinan adanya intervensi politik dalam penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret pihak Kejaksaan sangat terbuka. Sebab, pimpinan Kejaksaan saat ini notabenenya berasal dari partai politik, yang mendukung Joko Widodo saat Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Demikian penilaian yang disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, Minggu (17/7).
“Ada kemungkinan intervensi politik. Sebab, Presiden sangat menjaga image KPK. Kalau saya sependapat (ada dugaan intervensi politik). Ini balik pada historisnya, pak Prasetyo kan dari partai politik. Resikonya seperti ini, itu nggak bisa dilepas,” papar Muzakir, saat dihubungi Aktual.com.
Selama berjalan dijalur penegakan hukum yang benar, menurutnya lembaga antirasuah tidak perlu takut untuk memberantas praktik korupsi di internal lembaga penegak hukum.
“Sesungguhnya tugas KPK juga memberantas korupsi di peradilan. Saya kira kalau ‘on the track’ tidak masalah, KPK konsisten ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Meski demikian, diakui dia ada dilema yang menghinggap KPK. Pasalnya, para penyelidik dan penyidik KPK hingga tim penuntutan berlatarbelakang dari Kejaksaan atau Kepolisian.
Namun, jika ketakutan ini jadi permasalahan justru akan ada pertanyaan baru. Karena sejatinya KPK adalah lembaga superbody yang dibentuk secara spesial untuk memberantas KKN hingga episentrum kekuasaa.
“Sehingga dengan demikian, (jadi pertanyaan) mengapa KPK tidak konsentrasi kepada dugaan pidana korupsi kepada lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini setidaknya ada dua kasus di KPK yang ‘berbau’ Kejaksaan. Pertama, kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua, kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang. Dimana, untuk kasus ini KPK telah menetapkan dua Jaksa Kejati Jawa Barat sebagai tersangka.
Untuk kasus PT Brantas dugaannya bakal menyerat Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Kedua nama tersebut jadi fakta persidangan lantaran diduga sebagai pihak yang bisa ‘mengamankan’ kasus PT Brantas di Kejati DKI.
Sedangkan kasus BPJS Subang, dua jaksa yang jadi tersangka adalah Deviyanti dan Fahri Nurmalo. Keduanya diduga kerja sama dengan terdakwa kasus BPJS itu demi ‘menyelamatkan’ Bupati Subang Ojang Sohandi jadi jeratan tersangka.
Laporan: Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: