Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) menyimak pertanyaan anggota Komisi III saat rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6). Rapat kerja tersebut diantaranya membahas evaluasi kinerja Kejaksaan semester I tahun 2016 dan rencana eksekusi pidana mati tahap III. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung dinilai telah menjadi lembaga penegak hukum yang tidak memiliki arah. Korps Adhyaksa terlihat tidak memiliki prioritas kategori kasus mana yang ingin diselesaikan.

Direktur Centre Fot Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti bagaimana penggunaan anggaran yang dimiliki Kejagung. Dengan dana yang ada seharusnya, Kejagung punya target tersendiri.

“Sebelum Prasetyo banyak target korupsi yang tangkap, ada targetnya gitu, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi ada targetnya,” papar Uchok, saat dihubungi, Minggu (17/7).

Uchok melihat ada kebingungan yang menjangkit di tubuh Kejaksaan. Mereka, para Jaksa terkesan tidak memiliki acuan kerja. Entah kasus korupsi, narkoba atau pidana umum, yang menjadi priopritas untuk diselesaikan.

“Nah sekarang itu, banyak salahnya dan tidak jelas arahnya mau kemana, apakah untuk pemberantasan korupsi, nggak jelas, nggak ada tergetnya. Nggak jelas, Kejati harus sekian, ini gak ada. Nggak greget,” ketus dia.

Diketahui, untuk kasus narkoba misalnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat menegaskan akan adanya eksekusi hukuman mati terhadap setidaknya 4 terpidana. Tapi hingga kini eksekusi tersebut belum juga dilakukan.

Kedua kasus korupsi, tak hannya sekali Prasetyo Cs kalah dalam praperadilan yang diajukan para tersangka yang dijerat Kejaksaan. Catatan yang dihimpun, selama dipimpin tokoh yang diketahui dari Partai Nasdem itu Kejaksaan kalah dalam tigas gugatan praperadilan.

Beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan tapi kandas di praperadilan contohnya adalah kasus PT Victoria Securities Indonesia. Praperadilan La Nyalla Matalliti, dimana Kejati Jatim kalah dalam tiga praperadilan. Sampai pada kekalahan Kejaksaan dalam praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan pada 4 Agustus 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby