Mereka meminta pertanggung jawaban dari RS yang telah menjual vaksin palsu. Para orang tua korban sempat ditemui oleh salah satu direksi RS, namun para massa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan dinas kesehatan DKI Jakarta dan dinas kesehatan Jawa Barat menjadwalkan imunisasi ulang bagi korban vaksin palsu di RSU Kecamatan Ciracas, RS Harapan Bunda Jakarta Timur, dan RS Sayang Bunda Bekasi.

“Kami memutuskan untuk melakukan imunisasi wajib untuk memitigasi dampak pemberian vaksin palsu. Besok, hari Senin kita sudah mempersiapkan bersama dengan Dinkes DKI Jakarta, Dinkes Jawa Barat, kita akan laksanakan di tiga tempat,” kata Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, di Jakarta, Minggu (17/7).

Pelaksanaan imunisasi ulang tersebut, kata Nila, dilakukan secara bertahap untuk memenuhi korban pemberian vaksin palsu secara keseluruhan.

Imunisasi ulang akan didampingi oleh dokter anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia. Teknis pemberian vaksin dari IDAI juga akan direkomendasikan dan menjadi pedoman untuk digunakan secara seragam di seluruh Indonesia bagi korban vaksin palsu.

Satgas Penanganan Vaksin Palsu, kata dia, sudah mendata sejumlah korban vaksin palsu untuk melakukan imunisasi ulang. “Kemarin satgas sudah kontak anak-anak yang menerima vaksin palsu, sekitar 20 orang. Besok tentunya masih bisa bertambah,” kata Nila.

Ia mengatakan pihaknya telah berbincang dengan pihak rumah sakit yang terdaftar memberikan vaksin palsu dan menyimpulkan ada keteledoran yang dilakukan pengelola fasilitas kesehatan.

“Rumah sakit atau faskes, setelah kita berbincang, dapat (disebut) merupakan korban penipuan dari oknum. Walaupun demikian faskes tersebut tetap harus berpedoman pada ‘patient safety’. Dimana kalau membeli obat harus melalui distributor resmi, bukan yang tidak resmi. Jadi kalau ada penawaran dari seseorang atau oknum, harusnya itu sudah menyadari ini resmi atau tidak, ini sudah ada di pedoman,” kata Nila.

Menkes menjamin bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus vaksin palsu wajib dikenakan sanksi dan dilakukan tindakan hukum yang sesuai.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby