Jakarta, Aktual.com – Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai sebuah organisasi ataupun badan hukum.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Perkumpulan Sosial Candra Naya (PSCN), I Wayan Suparmin. Sebab itu, ia menegaskan bahwa YKSW tidak memiliki hak untuk menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) seluas 3,6 hektar kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Karena dia tidak punya kompetensi, jadi ini bagi YKSW proses (penjualan lahan) tidak sah,” ucap I Wayan saat dihubungi Aktual.com, Senin (18/7).
Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, menambahkan, YKSW tidak memiliki kompetensi badan hukum lantaran dalam pembentukannya sudah menyalahi aturan Anggaran Dasar Yayasan Kesehatan Tjandra Naya, selaku lembaga yang dibentuk PSCN untuk mengelola RSSW pada 17 Agustus 1962.
Dijelaskan, YKSW adalah nama gubahan dari ‘Jajasan Kesehatan Tjandra Naya’ pada 6 Desember 1962. Namun, proses perubahan nama tersebut dianggap tidak sah lantaran tidak mencukupi kuorum.
“Dalam Anggaran Dasar Jajasan Kesehatan Tjandra Naya, perubahan nama itu bisa dilakukan apabila rapat pengurus dihadiri 3/4 dan disetujui 3/4. Ternyata keputusan merubah nama itu tidak kuorum,” jelas Amor.
Maka dari itu, lanjut Amor, Ketua PSCN serta Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras, kala itu,Padmo Soemanto, melakukan pemalsuan daftar hadir agar memenuhi jumlah kuorum. “Yang tidak hadir dibikin hadir,” ujar Amor.
Tindakan pemalsuan itu pun telah dipersidangkan pada tahun 1999 di PN Jakarta Barat. Dan, putusan PN Jakarta Barat dengan nomor 175/Pid/B/1999/PN.Jkt Brt tertanggal 26 Oktober 1999 telah memutuskan jika Padmo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan.
“Kemudian banding, PT juga menguatkan itu, lalu mereka kasasi di kasasi juga dikuatkan,” terang Amor, yang meskipun Padmo berdasarkan putusan MA tidak dikenakan hukum pidana lantaran telah kadaluarsa.
“Meski sudah kadaluarsa, bagi kami fakta real pemalsuan itu tidak hilang,” sambung dia.
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: