Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memastikan wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak tidak akan dipungut biaya.
“Pelayanan ‘tax amnesty’ tidak dipungut biaya apapun. Jadi jangan coba-coba menjanjikan sesuatu yang merugikan DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” kata Ken dalam jumpa pers terkait program amnesti pajak di Jakarta, SeninĀ (19/7).
Ken memastikan kerahasiaan para wajib pajak yang ikut program ini terjamin aman dan tidak akan tersebar luas, apalagi hukuman bagi pihak yang sengaja membocorkan data amnesti pajak telah tercantum dalam UU, yaitu penjara selama lima tahun.
“Semua yang mendaftar tidak ada indentitasnya, kalaupun di formulir pendaftaran ada namanya, semua itu akan berubah menjadi ‘barcode’. Kalaupun tercecer, tidak akan tahu itu punya siapa,” katanya.
Ken juga menegaskan bagi para wajib pajak yang terkena pemeriksaan terkait kasus pajak oleh DJP, proses pemeriksaannya otomatis berhenti, apabila secara sukarela mengajukan diri untuk mengikuti program amnesti pajak.
“Kita ada moratorium pemeriksaan. Jadi bagi yang ikut amnesti pajak, tidak kena pemeriksaan,” ujarnya.
Terkait persiapan program ini, Ken mengatakan kantor wilayah maupun pelayanan telah disiagakan untuk menerima kedatangan masyarakat, yang ingin mencari informasi maupun ikut membayar tebusan, termasuk memperkuat keamanan data menggunakan teknologi informasi.
Pelayanan tersebut juga termasuk penyiapan pantauan elektronik secara langsung (real time) untuk transparansi agar masyarakat bisa memantau dana repatriasi yang masuk, besaran uang tebusan yang diterima serta jumlah peserta amnesti pajak.
“Masyarakat bisa memonitor setiap hari dan datanya ‘update’ setiap bulan, berapa repatriasi, berapa uang tebusan, berapa yang minta amnesti, berapa yang repatriasi. Tapi jangan tanya dari mana karena rahasia,” kata Ken.
Ia mengimbau wajib pajak, baik yang sudah memiliki NPWP maupun belum, untuk mengikuti program amnesti pajak, karena tidak menyulitkan dan petugas pajak siap memberikan bantuan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka