Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus tahu keputusan Komite Gabungan hentikan proyek reklamasi Pulau G disebabkan temuan sederet pelanggaran.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, I Gede Sandra memastikan keputusan tidak dilakukan gegabah. “Jadi memang ada pelanggaran terhadap beberapa peraturan dan perundang-undangan,” kata Sandra di Jakarta, Senin (18/7).
Adapun Komite Gabungan Reklamasi terdiri atas perwakilan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov DKI.
Di antara pelanggaran yang ditemukan yakni ada jalur pipa gas tepat di bawah Pulau G di tepi timur. Keadaan ini jelas melanggar PP No 5 tahun 2010.
Keberadaan Pulau G menabrak PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Lantaran merusak dalam areal terlarang labuh jangkar.
Reklamasi Pulau G juga mengganggu instalasi dan operasi PLTU Muara Karang. Kondisi ini membuat resah PLN, terbukti dengan keluarnya surat Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat tertanggal 16 Juni 2016.
Yang tidak kala penting adanya potensi konflik dengan alur pelayaran nelayan Muara Angke, dan ini juga melanggar UU no 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. (Dadang S)
baca: Kemenko Maritim: Ahok Sporadis Bela Agung Podomoro Mati-Matian
baca: Rajawali ‘Ngepret’ Bongkar Kebohongan Ahok dan Tutty Soal Reklamasi
baca: Mirip Ahok, Kepala Bappeda DKI Pembohong dan Ngawur Soal Reklamasi
baca: Pelanggaran Reklamasi Seabrek, Wajar Menko Rizal Sebut Ahok Kuno
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta