Setelah dicegah ke luar negeri Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Kedatangan Sunny Tanuwidjaja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Jakarta, Aktual.com – Peran penting Sunny Tanuwidjaja dalam urusan reklamasi Teluk Jakarta patut dipertanyakan. Pasalnya pria berkacamata yang pernah diklaim Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya sebagai staf magang itu, ternyata rajin memantau perkembangan Raperda Rencana Tata Ruang Pantura saat tengah digodok DPRD DKI.

Soal rajinnya Sunny diungkap oleh mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi saat bersaksi di persidangan terdakwa mantan Presdir Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/7).

“Jadi dia (Sunny) sering tanya kepada saya. Yang pasti Sunny monitor perkembangan raperda ini,” kata politisi Gerindra itu. baca:Sunny Tanuwidjadja: Si ‘Anak Magang’ Ahok dan Peneliti CSIS

Jaksa Takdir di persidangan menanyakan kapasitas Sanusi menyampaikan perkembangan pembahasan raperda kepada Sunny. “Kapasitas apa menyampaikan kepada Sunny?” tanya jaksa. Jawab Sanusi, “Sunny pernah telepon saya tanya perkembangan ini Pak. Saya lupa tanggalnya saya bilang Pak Gubernur setuju atau enggak.”

Jaksa bertanya, “Di sini pihak yang menelepon nyambung dengan pihak yang ditelepon?”

Sanusi menjawab, “Sunny pernah nanya perkembangan raperda itu, tetapi saya tidak tahu seberapa pasti dia tahunya.”

Adapun raperda tata ruang itu diketahui merupakan salah satu dari dasar hukum untuk persyaratan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Satunya lagi, Raperda Zonasi. Namun diketahui, pasca dicokoknya Sanusi membuat kasus suap pengembang ke anggota dewan terkuak. Tidak lama setelah itu, pimpinan dewan memutuskan menghentikan pembahasan dua raperda itu.

Diketahui, Sanusi menjadi saksi dalam kasus suap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar. Tujuannya, agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi.

Di persidangan, Jaksa juga memutarkan rekaman pembicaraan antara Sanusi dan Sunny yang terjadi pada tanggal 19 Maret 2016.

Artikel ini ditulis oleh: