Jakarta, Aktual.com – Sepeninggal almarhum Husni Kamil Manik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggagas aturan baru untuk mempermudah verifikasi faktual pendukung pasangan calon jalur perorangan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS/petugas KPU di kelurahan) bisa melakukan verifikasi faktual lewat ‘video call’ atau panggilan video. Sehingga PPS dan pendukung bisa saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung seperti verifikasi faktual offline.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan cara itu dilakukan jika pendukung yang bersangkutan berhalangan sakit atau pergi ke luar kota saat verifikasi faktual hendak dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan kehilangan dukungan karena faktor di luar keinginan.
“Jadi tetap dapat diverifikasi secara faktual dengan menggunakan alat bantu berupa teknologi informasi,” kata dia, dalam uji publik empat Peraturan KPU di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (18/7).
Namun cara itu bisa dipakai tergantung aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon. “Kalau ketentuan itu (verifikasi faktual) tidak dapat dilaksanakan, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Komisioner KPU Arief Budiman ikut menambah keterangan soal kesiapan bakal pasangan calon. Sebab bakal pasangan calon yang menyediakan fasilitasi teknologi informasi untuk verifikasi faktual. “Yang menyediakan alat bukan KPU, tetapi pasangan calon,” ujar dia.
Selain itu, bakal pasangan calon juga harus memastikan koneksi jaringan internet di daerah yang bersangkutan bagus untuk mendukung verifikasi faktual online. “Kalau koneksi internetnya tidak bagus verifikasi akan terhambat dan dukungan dapat dibatalkan,” kata Arief. baca: Uji Materi UU Pilkada, PDIP: Opini Apa Sih Yang Mau KPU Bangun?
Artikel ini ditulis oleh: