Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI Jakarta beserta para tergugat lain dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam rencana penggusuran pemukiman warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, menanggapi pendapat kuasa hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Firman Candra selaku tergugat satu. Firman berpendapat Pemprov DKI beserta tergugat lain belum melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggusur RW 11 dan RW 12 di Bukit Duri.

Namun Vera punya pendapat lain. Menurut dia, para tergugat lakukan pelanggaran hukum dengan lakukan penggusuran di saat jangka waktunya sudah kadaluarsa. “Perbuatan hukum yang kami gugat adalah dasar hukum mereka melakukan normalisasi sudah habis,” ucap dia saat diwawancarai Aktual.com di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Dasar hukum pegangan Vera, Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang menyebutkan pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum berjangka waktu dua tahun dan diperpanjang satu tahun.

Sedangkan penggusuran Bukit Duri yang menjadi bagian dari program normalisasi Ciliwung berdasarkan Pergub 163/2012 mengenai program normalisasi Sungai Ciliwung dimulai pada 4 Oktober 2012. Sehingga berdasarkan UU No 2/2012, kadaluarsa pada 5 Oktober 2015.

“Jadi dia (tergugat) tidak punya hak untuk melakukan (penggusuran) itu. Mau sosialisasi atau pendataan juga tidak boleh karena sudah selesai masa berlakunya,” ujar dosen Hukum di Universitas Tarumanegara itu.

Tidak Bisa Seenaknya Diperpanjang

Vera juga membantah pendapat Firman yang mengatakan bahwa Pergub bisa dengan mudah diperpanjang oleh gubernur. Sebab menurut dia itu saja dengan melanggar azaz hukum. “Kalau dia (Ahok) mau membuat pergub yang baru, itu menggambarkan biro hukumnya tidak paham azaz hukum. Karena sudah dikatakan bahwa hanya boleh berlaku dua tahun serta perpanjangan satu tahun,” ucap dia.

Ditegaskan Vera, Pemprov DKI tidak bisa seenaknya saja mengeluarkan Pergub untuk rencana penggusuran. Kalau Ahok tetap ngotot, menurut Vera akan semakin menunjukkan jika Pemprov DKI bukan sebagai pengayom masyarakat. “Itu semakin menunjukkan kalau Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah gubernur ‘unik’,” ucap Vera.

Diketahui, hari ini digelar sidang keempat gugatan “Class Action” Komunitas Warga Bukit Duri terhadap program Normalisasi Kali Ciliwung dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemprov DKI, PU-PR Cq. BWSCC, Pemkot Jakarta Selatan. Sidang hari ini mengagendakan mendengar jawaban pihak tergugat. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: