Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum tergugat Kemen PUPR, Firman Candra, menyatakan jika warga Bukit Duri tidak memiliki hak untuk menggugat lantaran tidak memiliki hak kepemilikan tanah atas lahan yang digusur oleh Pemprov DKI.
“Bukti kepemilikan yang mereka nyatakan bukti slip PBB, itu bukanlah bukti otentik,” ucap dia kepada Aktual.com di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa (19/7) kemarin.
Menurutnya, bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat tanah. Hal itu berdasarkan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Jadi dasar mereka menggugat sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi saat ditemui Aktual.com usai persidangan.
“Silahkan saja mereka bilang seperti itu, nanti tinggal majelis hakim yang memutuskan,” ucap dia.
Ia pun yakin, bahwa gugatan class action warga Bukit Duri dapat diterima oleh majelis hakim.
“Kita punya verponding, ada sertifikat, ada Akta Jual Beli (AJB). Kita serahkan prosesnya pada majelis hakim,” ungkapnya.
Laporan: Agung
Artikel ini ditulis oleh: