Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menilai TNI perlu dilibatkan dalam penanganan terorisme, bersinergi dengan kepolisian.
Pernyataan tersebut, diungkapkannya menanggapi masukan beberapa pihak dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar TNI tidak perlu banyak mengurusi soal terorisme.
“Sekarang kita menggunakan semua sumber daya yang kita miliki untuk mengatasi terorisme yang telah menjadi ancaman global, di dalam undang-undang TNI juga diatur kewenangan untuk penanganan teror,” ujar Luhut, di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (20/7).
Adanya tentangan atas partisipasi TNI dalam penanganan terorisme, menurut dia, dilatarbelakangi kekhawatiran beberapa pihak terhadap bangkitnya dominasi kekuatan TNI seperti pada masa Orde Baru.
“Tidak boleh kita berpikir TNI kembali (berkuasa) seperti dulu, itu pikiran kampungan menurut saya,” kata politisi senior partai Golkar itu.
Untuk itu, ia berharap dalam RUU Anti-Terorisme yang ditargetkan selesai pembahasannya Agustus mendatang, TNI dapat ikut didayagunakan membantu kepolisian dalam pencegahan dan penanganan terorisme.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby