Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono menyebut adanya pertemuan informal dengan pimpinan Komisi V DPR RI.

Kesaksian Taufik ini dikonfirmasi Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kepala Bagian Sekretariat Komisi V, Prima Maris dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7).

“Iya Pak (Jaksa), benar ada pertemuan (rapat informal),” ujar Prima saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Sekjen PUPR, pimpinan Komisi V dan Kapoksi dari setiap partai, yang membahas ihwal alokasi program aspirasi anggota Komisi V untuk proyek infrastruktur di Maluku.

Disampaikan Prima, rapat tersebut dikategorikan informal lantaran tidak masuk dalam agenda Komisi V. “Rapat tidak perlu undangan saya sampaikan melalui SMS,” ungkapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Sekjen PUPR Taufik Widjojono mengungkapkan adanya pertemuan informal antara dia dan pimpinan Komisi V DPR. Diakuinya, saat itu para anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan dana aspirasi yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

Hal ini menjadi menarik lantaran adanya operasi tangkap tangan Damayanti. Bekas politikus PDI-P itu juga menjadi salah satu anggota Komisi V yang menyalurkan program aspirasinya kepada Kementerian PUPR.

Damayanti ditangkap karena diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap tersebut diberikan sebagai ‘fee’ lantaran Damayanti bersedia mengalokasikan program aspirasinya untuk proyek di Maluku melalui Kementerian PUPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby