Mangupura, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, merencanakan kembali menaikkan uang santunan kematian kepada masyarakat di daerah itu yang sebelumnya hanya diberikan Rp3,5 juta per orang menjadi Rp10 juta per orang untuk Tahun 2017.

“Ini bentuk perhatian kami untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kedukaan,” ujar Bupati Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta saat Sidang Paripurna di DPRD Badung, Rabu (20/7).

Ia mengatakan, dengan santunan ini bisa digunakan masyarakat di Kabupaten Badung, yang memiliki keluarga atau kerabat yang meninggal dunia, untuk kepentingan penguburan atau lainnya.

Giri Prasta menerangkan, apabila Tahun 2016 setiap warga Badung mendapatkan santunan sebesar Rp3,5 juta, maka Tahun 2017 renacanya uang santunan menjadi Rp10 juta.

Pemerintah Kabupaten Badung sebenarnya telah beberapa kali menaikan santunan kemantian. Tahun 2015 tiap warganya yang meninggal diberikan Rp2,5 juta, kemudian naik menjadi Rp3,5 juta pada tahun 2016.

“Rencana kenaikan uang santunan kematian yang telah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PAS) Tahun 2017, mendapat dukungan dari DPRD Badung,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Badung, Bali, I Wayan Suyasa mengaku sangat mendukung kebijakan pemerintah menaikan besaran santunan kematian.

“Kita sangat dukung rencana kenaikan santunan kematian ini karena dapat membantu keluarga yang sedang berduka,” kata Suyasa.

Suyasa mengharapkan, birokrasi dalam pengurusan santunan kematian tidak berbelit-belit. “Jangan sampai ngurus pencairan santunan susah. Orang sudah berduka, jangan dipersulit,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Golkar Badung ini .

Artinya pemerintah menggunakan sistim jemput bola bekerja sama dengan kelian atau kepala lingkungan setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan